Dalam SE Menag RI disampaikan bahwa Salat Idul fitri 1 Syawal 1442 Hijriah Tahun 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.
“Masih diserahkan juga kepada gugus tugas untuk melihat dan mengatur langkah-langkah di dalam menjalankan acara hari raya keagamaan,” ucapnya.
Pemprov Sulut bersama Forkopimda, kata Gubernur, sepakat mengikuti dan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI tersebut.
"Tentunya kita tahu bersama akan melaksanakan acara malam takbiran, untuk itu dalam acara malam takbiran ini disampaikan bahwa tetap dilaksanakan tapi tidak konvoi dan dilaksanakan di masjid-masjid yang ada,” ujarnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kakanwil Kemenag Sulut Anwar Abubakar, Ketua MUI Sulut, Ketua PHBI Sulut dan Ketua FKUB Sulut Pdt Lucky Rumopa.