"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," katanya lagi.
Sementara Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Setiawan mengatakan, kegiatan penangkapan atau penindakan ini berawal dari partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada Bea Cukai.
"Dengan informasi itu, Bea Cukai kemudian bisa melakukan kegiatan intelijen dan bersama BNNP untuk mengembangkan dan menangkap pelakunya," kata Setiawan.