"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kakaknya MHS," katanya lagi.
Tembakau gorila tersebut, kata Lasut, dipesan melalui handphone kemudian dilakukan pengiriman uang. Setelah uang dikirim, baru barangnya dikirim kepada pemesan.
Tembakau gorila tersebut dipesan di Makassar dan dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman. Pengembangan terus dilakukan bekerjasama dengan BNNP serta Polda Sulsel.
Keterangan diperoleh dari pelaku, narkotika tembakau gorila ini untuk dipakai sendiri.
"Menurut mereka itu untuk digunakan sendiri, tetapi kami terus dalami, serta barang bukti yang ada cukup banyak," katanya pula.
Ia menambahkan, mereka juga telah beberapa kali melakukan pemesanan. Terkait kasus ini, MRS diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MHS diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.