MANADO, iNews.id - Dua kakak adik ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 24,46 gram narkotika jenis tembakau gorila.
"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama BNNP Sulut dan Bea Cukai," kata Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol VJ Lasut saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari Bea Cukai yang kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman. Hasilnya, BNNP bersama Bea Cukai menangkap tersangka MRS, di wilayah Kanaka Manado.
Pelaku ditangkap saat mengambil paket di salah sebuah jasa pengiriman barang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat bersih 24,46 gram, satu tas berwarna merah, kaos warna kuning, handphone dan buku tabungan.
Berdasarkan penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman. Hasilnya diperoleh informasi tembakau gorila itu diambil atas perintah kakaknya yang berada di Kampung Jaton Tondano, Kabupaten Minahasa.