Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Beli Tembakau Gorila dari Makassar, Kakak Adik di Manado Ditangkap BNN Sulut dan Bea Cukai 

Jumat, 23 April 2021 - 07:51:00 WIB
Beli Tembakau Gorila dari Makassar, Kakak Adik  di Manado Ditangkap BNN Sulut dan Bea Cukai 
Kepala BNN Sulut Brigjen VJ Lasut (kiri) dan Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat keterangan pers Kamis (22/4/2021).(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kakaknya MHS," katanya lagi.

Tembakau gorila tersebut, kata Lasut, dipesan melalui handphone kemudian dilakukan pengiriman uang. Setelah uang dikirim, baru barangnya dikirim kepada pemesan.

Tembakau gorila tersebut dipesan di Makassar dan dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman. Pengembangan terus dilakukan bekerjasama dengan BNNP serta Polda Sulsel.

Keterangan diperoleh dari pelaku, narkotika tembakau gorila ini untuk dipakai sendiri.

"Menurut mereka itu untuk digunakan sendiri, tetapi kami terus dalami, serta barang bukti yang ada cukup banyak," katanya pula.

Ia menambahkan, mereka juga telah beberapa kali melakukan pemesanan. Terkait kasus ini, MRS diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MHS diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut