Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 170.370 Rokok Ilegal

Antara
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi (ketiga kanan) bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan instansi terkait lainnya memusnahkan rokok hasil sitaan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Gorontalo.(Foto: Antara).

GORONTALO, iNews.id - Kantor Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang hasil sitaan berupa 170.370 tembakau atau rokok ilegal. Selain rokok, 52 botol minuman beralkohol juga turut dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi, menyatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan di bidang cukai oleh Bea Cukai Gorontalo selama tahun 2020 dan tahun 2021.

"Terdiri dari 33 kali penindakan hasil tembakau ilegal dan sembilan kali penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal," ucapnya, Jumat (18/3/2022).

Selain barang hasil tembakau, Bea Cukai juga memusnahkan 52 botol minuman beralkohol dengan total nilai barang sebesar Rp112.546.000 dan potensi kerugian negara yang ditafsir sebesar Rp92.087.370.

Latif mengungkapkan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata peran dan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan juga sebagai pengaman penerimaan negara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal