Ia menambahkan pada dasarnya Bea Cukai mempunyai ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Barang-barang kena cukai ini adalah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di Bea Cukai," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dengan cara dipecahkan untuk minuman botol beralkohol.