GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memeriksa sembilan pengelola objek wisata Pantai Minanga di Desa Kota Jin Utara, Kecamatan Atinggola. Para pengelola tersebut diperiksa diduga mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam upaya pencegahan penyebaranCovid-19.
"Kami sarankan objek wisata ini ditutup sementara," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma di Gorontalo, Senin (11/1/2021).
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Indra Yasin terkait pemeriksaan itu, dan menyarankan penutupan sementara.
Penutupan sementara juga berlaku untuk objek wisata lainnya seandinya mengabaikan prokes dalam pembukaan tempat wisata termasuk bagi pengunjung.
"Kita tidak tebang pilih, seluruh pengelola objek wisata termasuk restoran dan tempat hiburan agar tidak mengabaikan penerapan prokes di masa pandemi Covid-19," katanya pula.