Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang remisi.
"Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas lembaga pemasyarakatan / rumah tahanan negara antara lain sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya," jelas Haris.
1.538 orang setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani yakni 283 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Manado, 260 orang Lapas Kelas IIB Tondano, 190 orang Lapas Kelas IIB Bitung, 37 orang Lapas Kelas IIB Ulu Siau, 124 orang Lapas Kelas IIB Tahuna, dan 78 orang LPKA Kelas IIB Tomohon.
Kemudian 26 orang Lapas Perempuan Kelas IIB Manado, 137 orang, Lapas Kelas III Amurang, 16 orang Lapas Kelas III Tagulandang, 17 orang Lapas Kelas III Enemawira, 12 orang Lapas Kelas III Tamako, 41 orang Lapas Kelas III Lirung, 152 orang Rutan Kelas IIA Manado dan 165 orang Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Sedangkan 19 orang yang langsung bebas setelah mendapat remisi, 10 orang berasal dari Lapas Kelas IIB Bitung, 2 orang dari LPKA Kelas IIB Tomohon, 1 orang Lapas Kelas III Enemawira dan 6 orang Rutan Kelas IIB Kotamobagu.