Tolak Bayar Pajak, Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka

Yoel Yusvin
Kejaksasan Tinggi Sulawesi Selatan. (Foto: Hasil tangkapan layar)

Kasus ini terungkap setelah tim PPNS kantor wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berhasil mengidentifikasi satu perusahaan yang bergerak dibidang tower di menolak bayar pajak sebesar 10% ke rekening kas negara selama bertahun-tahun.

Sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Tim PPNS menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka pidana perpajakan berupa satu unit excavator merk volvo. 

Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda empat kali lipat dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. 

Dia mengimbau agar masyarakat senantiasa taat membayar pajak. Jika menolak membayar pajak maka pidana pun siap menanti.

“Ngambil uang negara sangat mudah tertangkapnya,” ungkapnya. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal