Tolak Bayar Pajak, Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka

Yoel Yusvin
Kejaksasan Tinggi Sulawesi Selatan. (Foto: Hasil tangkapan layar)

MAKASSAR, iNews.id- Seorang Direktur CV KP berinisial SS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah menolak membayar pajakperusahaan sejak tahun 2015. Tindakan direktur perusahaan tower BTS tersebut merugikan negara sebesar Rp566 juta.

“Tadi jumlah kerugian negara Rp566 juta. Ini enggak besar untuk ukuran perusahaan Kalau ini peristiwa tahun 2015. Kita selalu post audit. Sudah menerbitkan SP2DK, kemudian dipersuasif, dipanggil. Kenyataan mereka menunggak,” kata Kakanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arridel Mindra, Rabu (16/2022).

“Ini berupa CV bernama KP. Mereka adalah jasa pemeliharaan dan pembangunan towe BTS,” lanjutanya.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.  SS langsung digelandang diruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

SS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melalui Korwas PPNS Polda Sulsel melengkapi berkas perkara tindak pidana tersangka dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal