MAKASSAR, iNews.id- Seorang Direktur CV KP berinisial SS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah menolak membayar pajakperusahaan sejak tahun 2015. Tindakan direktur perusahaan tower BTS tersebut merugikan negara sebesar Rp566 juta.
“Tadi jumlah kerugian negara Rp566 juta. Ini enggak besar untuk ukuran perusahaan Kalau ini peristiwa tahun 2015. Kita selalu post audit. Sudah menerbitkan SP2DK, kemudian dipersuasif, dipanggil. Kenyataan mereka menunggak,” kata Kakanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arridel Mindra, Rabu (16/2022).
“Ini berupa CV bernama KP. Mereka adalah jasa pemeliharaan dan pembangunan towe BTS,” lanjutanya.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. SS langsung digelandang diruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
SS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melalui Korwas PPNS Polda Sulsel melengkapi berkas perkara tindak pidana tersangka dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).