Terungkap Motif Penganiayaan Maut Bripda Dirja, Pelaku Marah Korban Dianggap Tak Loyal

iNews
Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terkait penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama. (Foto: iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus kematian Bripda Dirja Pratama yang melibatkan seniornya. Saat ini pelaku, Bripda Pirman telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. 

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut karena pelaku kesal kepada korban diminta menghadap tapi tidak menurutinya.

"Motifnya dia marah karena tadi kita baca chatnya dia, (ada percakapan) Kenapa ko tidak mau menghadap. Eh dede susahna ko, dipanggil pakai bahasa-bahasa daerah," ujar Kombes Zulham usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin (2/3/2026). 

Dia menuturkan, emosi pelaku memuncak setelah mencoba menghubungi korban untuk menghadap tetap tidak mau. Korban kata dia sempat merespons usai sahur baru bisa menemui pelaku.

Menurutnya, pelaku mendangi korban yang saat itu tidur bersama rekan-rekannya. Pada kesempatan itu, terjadi penganiayaan terhadap korban.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Bripda Pirman Pelaku Utama Penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal