Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat

iNews
Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terkait penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama. (Foto: iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Bripda Pirman terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama hingga tewas. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar. 

"Sanksi adminstratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. 

Sidang berlangsung di ruang Propam lantai empat Polda Sulsel dan menghadirkan 14 saksi. Persidangan digelar untuk mengungkap secara terang peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Ketua sidang etik yang juga Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan bahwa Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap korban.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jenazah Bripda Dirja Pratama Tiba di Pinrang, Disambut Tangis Keluarga di Rumah Duka

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal