Terungkap Fakta Baru di Sidang 2 Perwira Resnarkoba Toraja Utara, Kesepakatan Uang Setoran

iNews
Dua oknum perwira Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (5/3/2026). (Foto: iNews).

Kasus ini bermula saat tim dari Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. 

Dari hasil pemeriksaan, bandar tersebut mengaku selama ini memberikan setoran sekitar Rp10 juta per minggu kepada oknum polisi agar aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak diganggu aparat.

Hingga kini Propam Polda Sulsel menegaskan belum ada keputusan terkait sanksi terhadap kedua perwira tersebut. Proses sidang etik masih berlangsung dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasat Narkoba dan Kanit Polres Toraja Utara Ditangkap Propam Polda Sulsel, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal