Kasus ini bermula saat tim dari Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan, bandar tersebut mengaku selama ini memberikan setoran sekitar Rp10 juta per minggu kepada oknum polisi agar aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak diganggu aparat.
Hingga kini Propam Polda Sulsel menegaskan belum ada keputusan terkait sanksi terhadap kedua perwira tersebut. Proses sidang etik masih berlangsung dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.