Soal Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba di Balikpapan, MUI: Haram Hukumnya

Aditya Pratama
Ilustrasi logo MUI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idPernikahan sedarah warga Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menggemparkan publik. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas mengatakan, pernikahan sedarah tersebut harus dibatalkan karena haram hukumnya.

"Yang melanggar tidak ada hukumannya. Cuma tidak sah dan tidak diakui. Jadi mungkin ke depan, bisa dipikirkan lagi perkawinan terlarang secara agama ya ada sanksinya," ujar Yunahar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).


Yunahar mengungkapkan, dalam hukum positif, pernikahan pasangan sedarah tidak diakui hak-haknya. Yang pasti menurutnya, pernikahan sejenis dalam agama Islam sangat tidak diperbolehkan.

"Haram. Dan dari segi kedokteran pun ahli mengatakan berbahaya (pernikahan sedarah)," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

3 Korban Tewas Insiden Kapal Feri Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang Teridentifikasi

57 tahun lalu

Pegawai PT Pos Balikpapan Jadi Korban Perampokan, Kepala Dibacok

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal