Simpan 250 gram Sabu, Residivis Narkoba di Sulsel Dijemput Polisi

Leo Muhammad Nur
Akbar, residivis kasus narkoba di Makassar, Sulsel (Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap residivis kasus narkoba bernama Akbar. Dia ditangkap karena menyimpan 250 gram narkoba jenis sabu.

Panit Timsus Narkoba Polda Sulsel Iptu Muh Sardi mengatakan, pelaku Akbar ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan penggrebekan.

"Pelaku sudah lama diincar dan menjadi target kepolisian," kata Sardi, Selasa (22/9/2020).

Sardi menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, pelaku digiring untuk menunjukkan barang bukti sabu yang disimpannya.

"Sabu sebanyak dua bal dengan berat 100 gram ditemukan. Sabu itu disimpan oleh pelaku di belakang ban mobil dalam kantong plastik putih di Jalan Kalumpang, Kecamatan Bontoala, Makassar," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal