Simpan 250 gram Sabu, Residivis Narkoba di Sulsel Dijemput Polisi

Leo Muhammad Nur
Akbar, residivis kasus narkoba di Makassar, Sulsel (Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap residivis kasus narkoba bernama Akbar. Dia ditangkap karena menyimpan 250 gram narkoba jenis sabu.

Panit Timsus Narkoba Polda Sulsel Iptu Muh Sardi mengatakan, pelaku Akbar ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan penggrebekan.

"Pelaku sudah lama diincar dan menjadi target kepolisian," kata Sardi, Selasa (22/9/2020).

Sardi menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, pelaku digiring untuk menunjukkan barang bukti sabu yang disimpannya.

"Sabu sebanyak dua bal dengan berat 100 gram ditemukan. Sabu itu disimpan oleh pelaku di belakang ban mobil dalam kantong plastik putih di Jalan Kalumpang, Kecamatan Bontoala, Makassar," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal