Dengan alasan-alasan tersebut, kata Ramadhan, Bharada E tetap dipertahankan di Polri. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.
Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).