Richard Eliezer alias Bharada E Tidak Dipecat, Ini 9 Alasan Komisi Etik Polri 

Achmad Al Fiqri
Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipecat dari Polri dengan sejumlah pertimbangan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idKomisi etik Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E dengan sejumlah alasan. Hal itu terungkap dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). 

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada 9 alasan Bharada E tidak dijatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) meski terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Pertama, kata dia, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana. 

"Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Alasan kedua, kata Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar Bharada E juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ketiga, Bharada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

23 hari lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

2 bulan lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal