JAKARTA, iNews.id – Komisi etik Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E dengan sejumlah alasan. Hal itu terungkap dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada 9 alasan Bharada E tidak dijatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) meski terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Pertama, kata dia, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana.
"Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Alasan kedua, kata Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar Bharada E juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ketiga, Bharada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.