Kemdian tersangka berinisial FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan. Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA.
Lalu AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku inspektur pengawasan.
Proyek rumah sakit tipe C di Jalan Abdul Daeng Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 miliar. Polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.