Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

iNews
Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. (Foto: LeoMN).

"Potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai kurang lebih Rp26,1 miliar. Asumsinya, jika 8.700 orang tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp3 juta per orang, negara tentu harus menanggung beban yang besar," katanya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Sopir Mobil SPPG Ditangkap di Depok, Diduga Nyambi Jadi Kurir Sabu

11 hari lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

15 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

14 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

16 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal