"Potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai kurang lebih Rp26,1 miliar. Asumsinya, jika 8.700 orang tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp3 juta per orang, negara tentu harus menanggung beban yang besar," katanya.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.