MAKASSAR, iNews.id - Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,45 kilogram sabu senilai Rp2,7 miliar dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SN yang diduga berperan sebagai bandar, serta enam pengedar lainnya berinisial PE, AN, DD, MS, TR, dan MRB.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi berbeda dalam beberapa pekan terakhir.
Dia menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan modus penyelundupan sabu melalui jalur udara dari Tanjung Pinang menuju Makassar. Salah satu tersangka diketahui bertugas sebagai kurir.
"Salah satu pelakunya berangkat ke Tanjung Pinang untuk membawa narkotika menuju Makassar. Modusnya adalah sabu tersebut disembunyikan di dalam ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan keamanan di bandara," ujar Kombes Arya dikutip dari iNews Celebes, Kamis (14/5/2026).