Pemkab Luwu Utara Musnahkan 10.741 Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

Antara
Pemkab Luwu Utara memusnahkan 10.741 makanan dan minuman kedaluwarsa. (Foto: Antara/Ist)

Kegiatan ini, kata dia, perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa barang-barang yang mereka beli adalah barang-barang yang layak dikonsumsi.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para pengusaha agar menarik produk dagangannya jika masa kedaluwarsa akan segera berakhir.

Dia menegaskan, produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa yang relatif lebih lama dan itu harus menjadi perhatian bagi pengusaha atau pedagang.

"Semua produk kemasan memiliki masa kedaluwarsa dan ini penting diperhatikan bagi para pengusaha agar tidak ada warga yang membeli untuk dikonsumsi karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan " ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kreatif dan Inovatif, Warga Pekalongan Ini Manfaatkan Mangrove Jadi Ladang Cuan

57 tahun lalu

Ngeri, Pedagang Camilan di Mataram Palsukan Masa Kedaluwarsa Makanan Belum Laku Dijual

57 tahun lalu

Angin Puting Beliung Hantam 2 Desa di Luwu Utara, Puluhan Rumah Rusak

57 tahun lalu

Cek Mamin Jelang Lebaran, Petugas Dinkes Blora Temukan Hal Ini

57 tahun lalu

Sidak Mamin di Grobogan, Tim Gabungan Temukan Puluhan Kemasan Kaleng Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal