Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri, Pedagang Camilan di Mataram Palsukan Masa Kedaluwarsa Makanan Belum Laku Dijual

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:37:00 WIB
Ngeri, Pedagang Camilan di Mataram Palsukan Masa Kedaluwarsa Makanan Belum Laku Dijual
Ilustrasi Ngeri, Pedagang Camilan di Mataram Palsukan Masa Kedaluwarsa Makanan Belum Laku Dijual (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Seorang pedagang camilan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MS (31) ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tanggal masa kedaluwarsa. Motif tersangka agar tetap bisa menjajakan barang dagangan.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa dugaan pidana tersebut berkaitan dengan motivasi tersangka agar tetap bisa menjajakan barang dagangan.

"Jadi, dari kesimpulan gelar perkara, tersangka MS ini diduga dengan sengaja mengubah tanggal masa kedaluwarsa yang sudah jatuh tempo supaya barang dagangannya tetap laku terjual," kata Yogi.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan," ucapnya.

Aksi MS terungkap dari hasil penyelidikan Polsek Sandubaya. Polisi menyita seratus lebih dus berisi camilan berbagai merek dari sebuah rumah yang menjadi tempat MS untuk menyimpan barang dagangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut