MAKASSAR, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan membentuk tim investigasi kasus dugaan aliran sesat Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa.
Tim investigasi itu dibentuk setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat tertutup selama 3 jam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri Abdul Hamid mengatakan, tim investigas ini dibentuk guna menindaklanjuti laporan salah satu warga yang pernah menjadi pengikut dalam ajaran bab kesucian.
“Kami telah menerima satu laporan terkait adanya praktik ajaran menyimpang. Praktik itu yakni tidak mewajibkan shalat, mengharamkan makan daging dan ikan serta meminum susu,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Dia mengatakan, pelarangan seperti itu tidak ada dalam dalilnya, apalagi jika menyangkut pelaksanaan shalat lima waktu yang tidak diwajibkan.