Viral Pasutri Ditangkap Jual Emas Imitasi di Gowa, Modus Pakai Nota Pembelian Palsu
GOWA, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial MU dan RI ditangkap setelah diduga menjual emas imitasi dengan harga emas asli kepada pedagang di Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi keduanya terbongkar dan viral di media sosial setelah ditangkap warga.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut diduga membawa nota pembelian palsu agar perhiasan imitasi yang ditawarkan terlihat seperti emas asli. Pedagang pun tidak menaruh curiga karena nota tersebut mencantumkan alamat dan nomor telepon.
Salah satu perhiasan imitasi berbobot sekitar 1,5 gram ditawarkan dengan harga Rp1,25 juta. Setelah melalui proses tawar-menawar, pedagang membelinya seharga Rp1,2 juta.
Padahal, berdasarkan keterangan kepolisian, emas imitasi itu dibeli secara daring melalui marketplace dengan harga sekitar Rp66.000.
Mohammad, salah seorang pedagang emas di Pasar Minasa Maupa, mengaku tidak menyadari barang yang ditawarkan merupakan emas imitasi. Kondisi perhiasan yang terlihat bagus dan dilengkapi nota membuatnya yakin.