Kejari Gowa Musnahkan Rp490 Juta Uang Palsu Produksi Kampus UIN Makassar

iNews
Kejari Gowa, memusnahkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp490 juta dari kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Makassar. (Foto: iNews).

GOWA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp490 juta. Barang bukti tersebut disita dari kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Makassar

Pemusnahan dilakukan setelah kasus ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan 15 orang terpidana. Uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang siap edar dimusnahkan menggunakan mesin pencacah. 

Sementara alat cetak manual yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi. Selain uang palsu, ribuan lembar kertas dan sejumlah barang bukti lain juga turut dimusnahkan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Polres Gowa pada 18 Desember 2024 lalu, ketika aparat berhasil menangkap 15 orang yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu di gedung perpustakaan UIN Makassar. 

Dari hasil persidangan, para terpidana dijatuhi hukuman mulai dari 1 tahun 5 bulan hingga 8 tahun penjara. Sementara otak dari produksi uang palsu berinisial A-S-S divonis 5 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Jadi Korban Peredaran Upal, Pedagang Kerupuk di Semarang Tekor Rp5 Juta

2 jam lalu

Kecelakaan Mengerikan di Gowa, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Gelap

3 jam lalu

Viral Pasutri Ditangkap Jual Emas Imitasi di Gowa, Modus Pakai Nota Pembelian Palsu

6 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal