Polisi Ringkus 5 Anggota Komplotan Pengedar Upal di Yogyakarta

Gunanto Farhan
Lima tersangka uang palsu ditangkap Polresta Yogyakarta. (Foto: iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal). Modusnya pelaku memberikan pinjaman kepada warga menggunakan upal dengan dalih untuk mendirikan sebuah asuransi.

Ada lima anggota komplotan pengedar upal yang diringkus polisi. Mereka masing-masing Bs, As, dan Cb, ketiganya warga Depok, Jawa Barat. Dua lainnya, yakni Es, warga Jakarta; dan Mg, warga Wonosobo, Jawa Tengah. 

“Modusnya dia itu memberi pinjaman dari korban dengan uang palsu sampai ratusan juta rupiah. Korban harus memberikan uang jaminan minimal 10 persen dari pinjaman yang diberikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Kasim Akbar Bantilan, Rabu (2/5/2018).

Para pelaku berhasil memperdaya korban, yang telah menyerahkan uang tunai Rp36 juta sebagai jaminan dan mendapat pinjaman Rp300 juta. Peredaran uang palsu dengan sistem asuransi tersebut terbongkar, setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Video Editor: Kuntadi

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal