Kasus Pertama di Sulsel, Polisi Gagalkan Peredaran Kokain 1 Kg di Pinrang

Faisal Mustafa
Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono saat merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan berat 1 kilogram. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas mereka yakni berinisial KJ (44), IW (40) dan MD (51) yang seluruhnya warga Pinrang. Ketiganya diamankan terpisah di Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang.

Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono mengatakan, ketiga tersangka bekerja sebagai petani dan nelayan. Mereka saling bekerja sama untuk mengedarkan narkoba tersebut.

"Ketiganya melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan," ujar Arief, Rabu (30/6/2021).

Dia melanjutkan, barang bukti 1 kg kokain didapatkan petugas di rumah KJ salah satu tersangka. Narkoba tersebut dibungkus dengan isolasi cokelat, ditaruh dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan ke karung beras.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal