MAKASSAR, iNews.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus tewasnya Bripda Dirga Pratama. Dalam sidang tersebut, tiga anggota Polri dijatuhi sanksi etik dan administratif karena terbukti melakukan obstruction of justice.
Sidang lanjutan digelar di ruang sidang Propam lantai empat Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sidang ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya Bripda Pirman divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tiga anggota yang menjalani sidang etik masing-masing berinisial Bripda MA, Bripda MS dan Bripda MF. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda Dirga Pratama.
Bripda MA diketahui mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut, namun tidak melaporkannya kepada atasan. Dia juga memerintahkan untuk menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, Bripda MA dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi serta pimpinan. Selain itu, dia juga menjalani pembinaan fisik, rohani dan mental selama satu bulan.