Kasus Kematian Bripda Dirga Pratama, 3 Polisi Disanksi karena Obstruction of Justice

iNews TV
Sidang etik tiga anggota Polri terkait obstruction of justice kasus tewasnya Bripda Dirga Pratama digelar di ruang Propam Polda Sulawesi Selatan, Makassar. (Foto: iNews TV)

MAKASSAR, iNews.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus tewasnya Bripda Dirga Pratama. Dalam sidang tersebut, tiga anggota Polri dijatuhi sanksi etik dan administratif karena terbukti melakukan obstruction of justice.

Sidang lanjutan digelar di ruang sidang Propam lantai empat Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sidang ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya Bripda Pirman divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tiga anggota yang menjalani sidang etik masing-masing berinisial Bripda MA, Bripda MS dan Bripda MF. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda Dirga Pratama.

Bripda MA diketahui mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut, namun tidak melaporkannya kepada atasan. Dia juga memerintahkan untuk menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, Bripda MA dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi serta pimpinan. Selain itu, dia juga menjalani pembinaan fisik, rohani dan mental selama satu bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Penganiayaan Maut Bripda Dirja, Pelaku Marah Korban Dianggap Tak Loyal

57 tahun lalu

Terungkap! Bripda Pirman Pelaku Utama Penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat

57 tahun lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal