Secara administratif, Bripda MA dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Sementara itu, Bripda MS terbukti menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara atas perintah Bripda MA. Meski berstatus junior dan mengaku tidak berani menolak perintah, dia tetap dijatuhi sanksi etik serupa serta penempatan khusus selama 30 hari.
Adapun Bripda MF diketahui melihat proses penghilangan barang bukti tersebut namun tidak melaporkan kepada atasan. Atas kelalaiannya, dia juga dikenai sanksi etik dan penempatan khusus selama 30 hari.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan sidang tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus obstruction of justice yang melibatkan sejumlah anggota.
“Ini sudah lanjutan terkait, baru tiga terduga yang kami sidangkan terkait obstruction of justice. Kami gali peran masing-masing dari ketiganya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Bripda Pirman saat ini telah ditahan dan menjalani proses pidana umum atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di asrama Mapolda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026). Korban Bripda Dirga Pratama yang baru dua bulan menjadi anggota Polri ditemukan tewas di kamar komandan pleton dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Korban diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku.