BACA JUGA:
Beli Pulsa Pakai Uang Palsu, Pemuda di Gowa Jadi Target Amukan Massa
Maling Motor di Indekos Makassar Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
"Dari pelaku MN kami sita sabu seberat 3,83 gram dan sejumlah peralatan untuk mengkonsuminya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN mendapat narkoba dari AR. Sementara AR mendapat barang haram itu dari AD yang saat ini buron.
"Pelaku diketahui menyasar kalangan pemuda," imbuhnya.
Sementara itu, AR mengaku jika dirinya membeli sabu dengan harga Rp1,4 juta per 1 gram. Usai mendapat barang itu, sabu itu ditakar dengan sachet kecil.
"Ditakar menjadi beberapa sachet lalu dijual ke konsumen seharga Rp100.000 per sachet," kata dia.
MN mengaku memperoleh sabu dari AR. Ia tidak mendapatkan imbalan uang, melainkan imbalan satu sachet sabu untuk dikonsumsi bila berhasil menjual 1 gram.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu harus meringkuk di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.