SUNGGUMINASA, iNews.id - Jajaran Reserse Narkoba Polres Gowa menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial AR (21) dan MN (20). Mereka mengedarkan sabu ke kalangan pemuda seusianya.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, mengatakan pelaku AR ditangkap pada Sabtu (25/1/2020). Sementara pelaku MN ditangkap pada Minggu (26/1/2020).
"Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakat atas peredaran narkoba di wilayah Kalegowa, Kecamatan Palangga. AR sendiri kerap dilihat warga melakukan transaksi narkoba dengan pemuda setempat," kata Maulud kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Maulud menambahkan, dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, AR akhirnya digerebek dan ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,44 gram, 1 batang kaca pireks, 1 buah pembungkus rokok dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Usai menangkap AR, kata Maulud, pihaknya melakukan pengembangan. Alhasil, polisi berhasil menciduk rekan pelaku MN, warga Kecamatan Barombong.