Jual Sabu ke Pemuda, 2 Pengedar Asal Gowa Ditangkap Polisi

Sindonews.com
Herni Amir
Ilustrasi Sabu (Ist)

SUNGGUMINASA, iNews.id - Jajaran Reserse Narkoba Polres Gowa menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial AR (21) dan MN (20). Mereka mengedarkan sabu ke kalangan pemuda seusianya.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, mengatakan pelaku AR ditangkap pada Sabtu (25/1/2020). Sementara pelaku MN ditangkap pada Minggu (26/1/2020).

"Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakat atas peredaran narkoba di wilayah Kalegowa, Kecamatan Palangga. AR sendiri kerap dilihat warga melakukan transaksi narkoba dengan pemuda setempat," kata Maulud kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Maulud menambahkan, dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, AR akhirnya digerebek dan ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,44 gram, 1 batang kaca pireks, 1 buah pembungkus rokok dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Usai menangkap AR, kata Maulud, pihaknya melakukan pengembangan. Alhasil, polisi berhasil menciduk rekan pelaku MN, warga Kecamatan Barombong.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

2 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal