Jual Sabu ke Pemuda, 2 Pengedar Asal Gowa Ditangkap Polisi

Sindonews.com
Herni Amir
Ilustrasi Sabu (Ist)

SUNGGUMINASA, iNews.id - Jajaran Reserse Narkoba Polres Gowa menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial AR (21) dan MN (20). Mereka mengedarkan sabu ke kalangan pemuda seusianya.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, mengatakan pelaku AR ditangkap pada Sabtu (25/1/2020). Sementara pelaku MN ditangkap pada Minggu (26/1/2020).

"Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakat atas peredaran narkoba di wilayah Kalegowa, Kecamatan Palangga. AR sendiri kerap dilihat warga melakukan transaksi narkoba dengan pemuda setempat," kata Maulud kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Maulud menambahkan, dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, AR akhirnya digerebek dan ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,44 gram, 1 batang kaca pireks, 1 buah pembungkus rokok dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Usai menangkap AR, kata Maulud, pihaknya melakukan pengembangan. Alhasil, polisi berhasil menciduk rekan pelaku MN, warga Kecamatan Barombong.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal