Berikutnya, di Kafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jalan AP Pettarani Nomor 4, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jalan Boulevard, Kafe Pancious Jalan Letjen Hertasning Nomor 2-3 Kota Makassar, Kafe Fireflies Jalan Pattimura, Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka Nomor 25 dan di rumah dinas Edy Rahmat Jalan Hertasning VIII, seluruhnya di Kota Makassar.
Lokasi-lokasi tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar sehingga berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara atas nama Nurdin. Nurdin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah.
"Yaitu Terdakwa (M Nurdin Abdullah) secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba," bunyi gambaran umum isi dakwaan pertama, penerimaan suap, dilansir SIPP PN Makassar dikutip Jakarta, Rabu (13/7/2021) pagi.
Terdakwa Nurdin mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto alias Anggu dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin," bunyi lanjutan isi gambaran umum dakwaan penerimaan suap Nurdin.