Ini Isi Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap dan Gratifikasi Rp9,087 Miliar

Sabir Laluhu
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Kantor KPK. (Foto: Antara)

Perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Untuk penerimaan suap, JPU pada KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023 telah menerima gratifikasi. JPU menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000 dan SGD200.000, haruslah dianggap suap," bunyi gambaran umum isi dakwaan penerimaan gratifikasi Nurdin.

JPU menegaskan penerimaan gratifikasi harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa Nurdin selaku Gubernur Sulse periode 2018-2023 yang merupakan penyelenggara negara. Sebagai seorang penyelenggara negara, Nurdin dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Tanggal Sidang: Kamis, 22 Juli 2021. Jam: 10:00:00 s/d selesai. Agenda: Sidang Pertama. Ruangan: Dr Harifin A Tumpa SH MH," lansir SIPP PN Makassar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

11 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

11 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

11 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

11 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal