KPK Sita 6 Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah

Ariedwi Satrio
KPK menyita sejumlah tanah milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah yang diduga milik Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Adapun, aset tersebut berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

Tim KPK telah diterjunkan ke lokasi aset yang diduga milik Nurdin Abdullah tersebut untuk memasang plang penyitaan. Plang penyitaan dipasang agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan aset tersebut.

"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyelidiki adanya aliran uang suap yang digunakan oleh Nurdin Abdullah untuk membeli tanah. Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal