Diputus Bersalah dan Direkomendasikan Dipecat, AKBP M yang Perkosa ABG Ajukan Banding

Wahyu Ruslan
Perwira polisi, AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang kode ettik, Jumat (11/3/2022). (Foto: Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.id Perwira polisi, AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur IS (13), akhirnya menjalani sidang kode etik. Sidang tersebut digelar di ruangan Bid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/3/2022).

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Kombes Pol Ai Afriandi, selaku Irwasda Polda Sulsel. Kemudian Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang bertindak sebagai penuntut.

Hadir juga sejumlah saksi yakni korban IS dan keluarganya.

Dari hasil sidang kode etik, AKBP M dinyatakan terbukti bersalah. Propam Polda Sulsel merekomendasikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M.

“Pimpinan sidang mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti dengan sanksi administrasinya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Namun, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Kenalan di IG, Remaja di Makassar malah Jadi Korban Pelecehan 3 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal