MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi PDAM serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota.
"Saya hadir di sini sebagai orang yang taat hukum. Saya hadir, termasuk mengklarifikasi banyak hal," ujar Danny Pomanto-sapaan akrab Wali Kota Makassar usai persidangan, Kamis (22/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Danny Pomanto menjadi saksi atas kasus dengan terdakwa mantan Direktur Umum PDAM Haris Yasin Limpo yang merupakan adik kandungMenteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin limpo (SYL) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp20,3 miliar lebih.
Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Yusuf bersama tim menghadirkan saksi Moh Ramdhan Pomanto dan perwakilan ahli auditor BPKP Sulsel dalam hal membuktikan dakwaan kepada dua terdakwa.
Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah pertanyaan berkaitan pertemuan dari keterangan saksi sebelumnya dihadirkan saksi yakni mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar di kediaman pribadi Danny Pomanto, Jalan Amirullah pada 2017 ,