Namun Danny menampik keterangan saksi pada waktu itu dia belum menempati rumahnya di Jalan Amirullah. Dia juga dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.
"Kala itu tahun 2017 itu saya tidak tinggal di Amirullah. Boleh dicek. Saya tahun 2018 baru ke Amirullah, berarti itu kan bohong," ujar Danny.
Meski demikian, dia mengakui pernah melaksanakan rapat tentang penggunaan laba PDAM Makassar di ruang Sipakatau Balai Kota Makassar dan akan dibuat Surat Keputusan atau SK. Saat itu Biro Hukum Pemkot diminta agar mengkaji penggunaan laba disesuaikan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Namun saksi Umar menolak sehingga dibuat SK penggunaan laba dengan aturan laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi. Belakangan, SK tersebut dicabut karena tidak dijalankan, kemudian penggunaan laba dibatalkan disebabkan tidak sesuai pembagiannya dengan direksi.
Soal laporan hasil audit keuangan PDAM dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima setiap bulan justru tidak bermasalah, termasuk laporan hasil temuan pemeriksaan BPK idak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.