Bobol Peti Berisi Uang, 2 Pemuda Ini Gasak Rp145 Juta saat Majikan Sholat Tarawih

Bugma
Polisi melakukan gelar perkara kasus pencurian di rumah majikan. (Foto: iNews/Bugma).

"Korban mendapati peti penyimpanan uang ini sudah rusak dan uang senilai Rp145 juta sudah raib dibawa pelaku VA dan MR," kata Iptu Totok.

Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas yang menyelidiki kasus ini tak lama mendapat informasi keberadaan VA di Kota Makassar. Saat akan diamankan dia sempat melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga membawa ponsel kedua pelaku, busur yang dipakai VA melawan petugas dan motor sebagai barang bukti.

Kini keduanya diamankan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! Siswi SD di Gowa Dikeroyok 5 Teman Sekolah gegara Rebutan Pacar

57 tahun lalu

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan

57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal