BNNP Sulsel Tangkap 8 Sindikat Pengedar Narkoba Asal Sumut, 6,4 Kg Ganja Disita

Faisal Mustafa
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menunjukkan barang bukti pengungkapan sindikat pengedar ganja asal Sumut saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020). (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

Enam tersangka lainnya diciduk di Kota Makassar. RH, MI, MZ diamankan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Rabu (4/11/2020). Penangkapan ketiganya berawal dari informasi pengiriman barang mencurigakan di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

"Setelah kami lakukan control delivery, ada dua paket ganja masing-masing berisi 1 kg dibungkus kotak cokelat, pengirimnya wanita dari Medan. Barang bukti lain empat buah handphone," kata mantan kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini.

Dari situ, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus. Hasilnya TF, EW, dan AA diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Polisi juga menyita barang bukti 4 kg ganja beserta tiga handphone dan dua sepeda motor.

"Total ada 6,4 kg lebih ganja yang rencananya mereka sebar di Sulawesi Selatan, di Luwu Utara, Parepare, dan Makassar, asal daerah tersangka," kata Ghiri.

Para tersangka bakal diserahkan ke BNN Pusat guna pengembangan kasus tersebut. Namun, sidang tetap dilakukan di Sulsel. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatera, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," katanya.

Kedelapan tersangka tersebut bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (U) Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

57 tahun lalu

Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal