MAKASSAR, iNews.id - Sindikat pengedar narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel). Delapan orang tersangka diamankan di dua daerah berbeda bersama barang bukti 6,4 kilogram (kg) ganja.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial DT (24), FF (22), RH (30), MI (40), MZ (29), TF (26), EW (26), dan AA (26). Mereka diamankan petugas dalam pengembangan mulai Kamis (29/10/2020) sampai Rabu (4/11/2020).
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan sindikat ganja itu berawal dari informasi pengiriman barang dicurigai berisi narkotika dengan tujuan Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Utara.
Penyelidikan pun dimulai dibantu jajaran Bea Cukai Kanwil Sulbagsel. Hasilnya, petugas mengamankan DT dan FF bersama barang bukti ganja seberat 446 gram dan ponsel mereka pada Kamis (29/10/2020).
"Pengiriman barang melalui jalur udara, lewat kargo ekspedisi. Informasi kami dapatkan dari rekan BNNP Sumatera Barat kerja sama dengan Bea Cukai," kata Ghiri saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020).