Sementara itu, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui jika beraksi di enam lokasi.
"Pelaku juga mengakui pernah mencuri di Jalan Mongisidi, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Budi Utomo," kata dia.
Lebih lanjut Warfah mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian barang elektronik yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Sengkang.
"Aksi yang dilakukannya selalu sama, pelaku masuk ke dalam kios korban dengan cara mencungkil gembok pintu lalu mengambil barang berupa rokok dan uang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.