6 Kali Mencuri Rokok dan Uang di Kios, Pria di Wajo Diborgol Polisi

Amnar Sengkang
Pelaku pencurian rokok dan uang di 6 kios di Wajo, Sulsel (Amnar/iNews)

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui jika beraksi di enam lokasi.

"Pelaku juga mengakui pernah mencuri di Jalan Mongisidi, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Budi Utomo," kata dia.

Lebih lanjut Warfah mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian barang elektronik yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Sengkang.

"Aksi yang dilakukannya selalu sama, pelaku masuk ke dalam kios korban dengan cara mencungkil gembok pintu lalu mengambil barang berupa rokok dan uang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal