2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SSCH Senilai Rp2,7 Miliar

Abdoellah Nicolha
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsipembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada dinas koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2021. Kedua tersangka yakni, Abdul Wahid Padang dan Darmawangsa Daud.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, Abdul Wahid Padang merupakan Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama dan Darmawangsa Daud, selaku konsultan pengawas.

“Hari ini, Kamis (4/7/2024) penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung SSCH,” ujar Andi di Kantor Kejari Makassar, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 02 /P.4.10/Fd.1/03/2024, tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024, tanggal 28 Juni 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi.

“Untuk kerugian keuangan negara penyidik menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal