Mantan Kades di Tangerang Tersangka Pungli PTSL, Total Kumpulkan Rp619 Juta

Antara
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma merilis penetapan tersangka kasus pungli PTSL, Kamis (8/12/2022). (Foto: ANTARA)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka pungli. Tersangka inisial AM memungut biaya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (8/12/2022).

Selain AM, polisi juga menangkap tiga tersangka lain. Mereka adalah SH yang merupakan sekretaris desa (sekdes), MI yang menjabat Kaur Perencanaan, dan MSE yang menjabat Kaur Keuangan.

Menurutnya, kasus ini terjadi pada 2020 hingga 2021 saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa.

Pada Maret 2022, AM sebagai kepala desa dalam rapat menentukan tarif PTSL untuk tanah seluar 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 50 meter dikenakan biaya Rp1 juta, dan luas tanah di atas 100 meter dikenakan biaya Rp1,5 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Rp981 Juta, Mantan Kades Leleulu Kolaka Utara Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal