3 Tersangka Korupsi Perumnas Sungai Ambawang Ditahan, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Antara
Kejati Kalbar menahan tiga tersangka korupsu pembangunan ruko Perumnas Sungai Ambawang yang merugikan negara Rp2,5 miliar. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tiga tersangka korupsi pembangunan ruko Perum Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kubu Raya. Korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.

Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tiga yang dilakukan penahanan.

"Satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Yulianto Eko Putro dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah WI, manajer Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR asisten manajer seksi produksi dan pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan MM sebagai pelaksana pekerjaan. Sedangkan SH yang belum ditahan adalah Direktur PT Karya Mulya Perkasa.

Pembangunan ruko tersebut berlangsung pada 2015 hingga 2018 dengan nilai kontrak Rp18 miliar. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal