JAYAPURA, iNews.id - Warga dari luar daerah untuk sementara tak bisa sembarangan masuk ke wilayah Papua selama kebijakan PPKM diterapkan. Petugas akan patroli di lokasi perbatasan darat dan perairan, termasuk memperketat pengawasan transportasi udara.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekretariat Daerah Papua, Muhammad Musaad mengatakan, untuk sementara hanya warga yang punya kepentingan khusus dan keperluan mendesak yang diperbolehkan memasuki wilayah Papua.
"Kepentingan khusus ini yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan," kata Musaad di Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/8/2021).
Hal ini juga dikhususkan untuk tenaga medis, proses evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency (kedaruratan) keamanan, proyek strategis nasional serta kegiatan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI.
Menurut Musaad, orang yang dikategorikan bisa mengunjungi Papua untuk kepentingan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan yang membuktikan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi Covid-19.