SORONG, iNews.id - Kejaksaan memanggil Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada tahun anggaran 2017. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam pada Selasa (23/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih, mengapresiasi wali kota yang telah kooperatif memenunhi panggilan penyidik dan bersedia memberikan keterangannya.
"Saya memberikan apresiasi wali kota telah memenuhi panggilan dan diperiksa selama tiga jam dengan menjawab sebanyak 36 pertanyaan tim penyidik," kata Erwin di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur. Sebelum memeriksa Wali Kota Lambert Jitmau, pihaknya telah melayangkan surat kepada gubernur.
Untuk dugaan kasus korupsi ATK dan barang cetakan ini, kata dia, masih dalam tahap penyidikan umum. Karena itu substansi masalah belum bisa disampaikan lebih detail.