Hakim PN Sorong Vonis Bebas 3 Warga Papua Terdakwa Kasus Makar

Chanry Andrew Suripatty
Suasana saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sorong atas kasus makar. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriSorong menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus makar dalam sidang lanjutan, Rabu (3/2/2021). Ketiga terdakwa yakni Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.

"Menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP," ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021)  

Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan. 

Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut ketiga terdakwa 2 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

21 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal