Tok, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang

Antara
Tangkapan Layar Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun (kanan) menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Otsus Papua ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat Rapat Paripurna, Kamis (15/7/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini berlangsung pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi UU setelah dia meminta persetujuan 492 peserta rapat paripurna yang hadir secara langsung dan virtual.

Para peserta rapat kompak memberikan persetujuannya dan Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan sebagai UU.

Proses pengesahan ini turut disaksikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua yang terdiri atas perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru," ujar Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun saat menyampaikan laporan kerja Tim Pansus pada Rapat Paripurna, Kamis (15/7/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal