JAKARTA, iNews.id - Perwakilan masyarakat Papua keberatan jika hanya dua pasal yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal ini mereka sampaikan saat audiensi dengan MPR.
Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad didampingi Majelis Rakyat Papua (MRP) mengatakan, perubahan diperlukan karena UU Otsus Papua tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sosial politik di Papua. Namun, perubahan dua pasal diniali tidak cukup.
"Tapi ketika pembahasannya hanya dua pasal, itu menurut kami yang masih perlu kita diskusikan. Saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya memberikan dua pasal," kata Mohammad Musa'ad seusai audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Musa'ad menguraikan, ada lima kerangka usulan dalam RUU Otsus Papua. Selain kewenangannya harus diperbaiki, kewenangan perlu diperjelas, soal kelembagaannya, hubungan provinsi, kabupaten, DPR Papua (DPRP) dan MRP, kebijakan pembangunannya, dan soal politik hukum dan HAM.
"Itu lah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini. Nanti secara tertulis kami sampaikan. Teman-teman MRP yang sudah melakukan RDP di berbagai lini stekholder, DPRP juga ada pansusnya," katanya.